Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Banjarbaru
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) atau BAWASLU Kota Banjarbaru adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kota Banjarbaru.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap, keberadaan Bawaslu Kota Banjarbaru dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, lembaga pengawas Pemilu di tingkat Kota Banjarbaru bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), yang bersifat ad hoc.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” menjadi slogan utama Bawaslu seiring perubahan status dan tugas Bawaslu Kota Banjarbaru.